Jakarta Pemilihan Biasa( Pemilu) balik hendak diselenggarakan pada 2024 kelak. Berlainan dari lebih dahulu, Pemilu 2024 saat ini diselenggarakan berbarengan, berbarengan dengan penentuan badan legislatif, presiden- wakil kepala negara, serta kepala wilayah.
Komisi Penentuan Biasa( KPU) sudah memutuskan pemungutan suara Pemilu legislatif serta Pemilu kepala negara, pada Rabu 14 Februari 2024. Sebaliknya pemungutan suara penentuan kepala wilayah( Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penentuan itu sudah dituangkan dalam Ketetapan KPU RI No 21 Tahun 2022.
Begitu juga kita ketahui KPU sudah memutuskan agenda pemilu legislatif serta pemilu kepala negara 2024 yang kita tuangkan pada SK Nomor. 21 tahun 2022 ialah pada bertepatan pada 14 Februari 2024,” ucap Pimpinan KPU Ajaran Saputra dikala peresmian hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 kemudian.
Tidak hanya pemungutan suara, terdapat tahapan- tahapan berarti lain sepanjang Pemilu 2024. Diambil dari web KPU, selanjutnya ini merupakan data mengenai jenjang Pemilu 2024 kelak bersumber pada PKPU Nomor. 3 Tahun 2022:
Agenda serta Jenjang Pemilu 2024
Pemograman Program serta Perhitungan: 14 Juni 2022- 14 Juni 2024
Kategorisasi Peraturan KPU: 14 Juni 2022- 14 Desember 2023
Pemutakhiran informasi Pemilih serta kategorisasi catatan Pemilih: 14 Oktober 2022- 21 Juni 2023
Pendafatran serta Konfirmasi Partisipan Pemilu: 29 Juli 2022- 13 Desember 2022
Penentuan Partisipan Pemilu: 14 Desember 2022- 14 Februari 2022
Penentuan jumlah bangku serta penentuan wilayah penentuan: 14 Oktober 2022- 9 Februari 2023
Penamaan badan DPD: 6 Desember 2022- 25 November 2023
Penamaan badan DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten atau kota: 24 April 2023- 25 November 2023
Penamaan Kepala negara serta Delegasi Kepala negara: 19 Oktober 2023- 25 November 2023
Era Kampanye Pemilu: 28 November 2023- 10 Februari 2024
Era Hening: 11 Februari 2024- 13 Februari 2024
Jakarta Pemilihan Biasa
Pemungutan serta Enumerasi Suara: 14 Februari 2024- 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Kalkulasi Suara: 15 Februari 2024- 20 Maret 2024
Penentuan hasil Pemilu( sangat lelet 3 hari sehabis pemberitahuan MK ataupun 3 hari sehabis tetapan MK)
Artikulasi Ikrar atau Akad DPR serta DPD: 1 Oktober 2024
Artikulasi Ikrar atau Akad Kepala negara serta Delegasi Kepala negara: 20 Oktober 2024
Komisi Penentuan Biasa( KPU) sudah memutuskan 17 partai politik( parpol) yang ditaksir penuhi ketentuan serta berkuasa jadi partisipan Pemilu 2024. Perihal itu di informasikan Pimpinan KPU RI Hasyim Asyari berakhir Rekapitulasi Nasional Hasil Konfirmasi serta Penentuan Partai Politik Calon Partisipan Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu( 14 atau 12 atau 2022).
” Memutuskan 17 parpol yang penuhi ketentuan selaku partisipan pemilu, badan badan perwakilan orang, serta badan badan perwakilan orang wilayah tahun 2024,” ucap Hasyim.
Dikenal, dari keseluruhan 18 partai yang menjajaki konfirmasi aktual, 17 partai diklaim penuhi ketentuan di 34 provinsi. Ketujuhbelas partai itu pula diklaim llolo selaku partisipan Pemilu 2024.
Penentuan partai- partai partisipan penentuan biasa dituangkan dalam Pesan Ketetapan KPU No 518 Tahun 2022 mengenai Penentuan Partai Politik Partisipan Pemilu Badan DPR, DPRD, serta Parpol Lokal Aceh Partisipan Penentuan Biasa Badan DPR Aceh serta Kabupaten atau Kota Tahun 2024.
Telah hadir pdip umumkan calon presiden indonesia => Berita Terbaru