Kompol Chuck Putranto Didiagnosa 1 Tahun Bui, Lebih Enteng dari Desakan Jaksa
Jakarta- Majelis Juri PN Jaksel menjatuhkan ganjaran 1 tahun bui serta kompensasi Rp 10 juta pada Kompol Chuck Putranto atas permasalahan membatasi investigasi ataupun obstruction of justice atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.
Amar tetapan dibacakan Pimpinan Badan Juri Afrizal Hady hari ini, Jumat( 24 atau 2 atau 2023)
” Menjatuhkan kejahatan pada tersangka Chuck Putranto oleh sebab itu dengan kejahatan bui sepanjang satu tahun serta kompensasi Rp 10 juta dengan determinasi bila kompensasi itu tidak dibayar oleh tersangka hendak ditukar dengan kurungan sepanjang 3 bulan,” tutur Pimpinan Badan Juri Afrizal Hady di PN Jaksel, Jumat( 24 atau 2 atau 2023).
Dalam amarnya, Juri melaporkan tersangka Chuck Putranto teruji melanggar Artikel 49 jo Artikel 33 UU No 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian Atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP.
” Melaporkan tersangka Chuck Putranto teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan tanpa hak ataupun melawan hukum melaksanakan aksi apapun yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik ataupun menyebabkan sistem elektronik tidak bertugas begitu juga mestinya dengan cara bersama- sama begitu juga dalam cema awal pokok,” ucap Juri.
Putusan ini lebih enteng dari desakan beskal penggugat biasa( JPU) kepada tersangka Chuck Putranto. Lebih dahulu, JPU menuntut ganjaran sepanjang 2 tahun bui kepada tersangka.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Kompol Chuck Putranto Didiagnosa
Lebih dahulu, Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuck Putranto dituntut 2 tahun bui atas permasalahan membatasi investigasi ataupun obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.
” Menjatuhkan kejahatan bui kepada tersangka Chuck Putranto dengan kejahatan bui sepanjang 2 tahun,” tutur JPU dalam sidang, Jumat 27 Januari 2023.
Tidak hanya itu, Chuck pula kompensasi sebesar Rp10 juta.” Menjatuhkan kejahatan kompensasi Rp10 juta, subsider 3 bulan bui,” ucapnya.
Tidak cuma itu, Chuck pula diancam kejahatan UU ITE ataupun Artikel 49 juncto Artikel 33 UU no 19 tahun 2016.
” Melaporkan tersangka Chuck Putranto sudah teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan aksi ikut dan melaksanakan aksi dengan terencana tanpa hak serta melawan hukum membiarkan perbuatan apapun yang berdampak terganggunya sistem elektronik serta ataupun menyebabkan sistem elektronik jadi tidak bertugas selaku diatur serta diancam kejahatan Artikel 49 jo Artikel 33 UU No 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian Atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP begitu juga cema pertama pokok,” pungkasnya.
berita perusahaan terbaru yang terduga pencucian uang di => akun jp